Memahami Keadilan Hukum; Makna dan Klasifikasinya

Diskusi Rutin KPK: Kajian Tematik 3

Keadilan menurut Ulpianus (±200 AD), keadilan adalah kehendak yang ajek (tetap/tidak berubah) dan menetap untuk memberikan kepada masing-masing bagiannya. Thomas Aquinas membedakan keadilan atas dua kelompok, yaitu keadilan umum (iustitia generalis) dan keadilan khusus (iustitia specialis).

Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum. Selanjutnya, keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan khusus ini dibedakan menjadi :

1) keadilan distributif (iustitia distributiva),

2) keadilan komutatif (iustitia commutativa), dan

3) keadilan vindikatif (iustitia vindicativa).

Dari aspek etimologis kebahasaan kata adil dalam bahasa Arab adalah nomina augentie yang mempunyai arti: 1) Tegak lurus atau meluruskan; 2) Untuk duduk lurus atau langsung; 3) Untuk menjadi sama atau menyamakan; 4) Untuk menyeimbangkan atau bobot penyeimbang.

Keadilan Distributif

Keadilan distributif adalah keadilan yang secara proporsional diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum yang memberikan pada masing-masing pihak haknya dengan berdasarkan kepada sejumlah hal seperti kecakapan, kesebandingan berdasarkan jasa, proporsionalitas, kebutuhan dan lain sebagainya.

Pengertian Keadilan distributif ini menyangkut alokasi sumber daya yang adil secara sosial. Seringkali dibandingkan dengan proses yang adil, atau yang berkaitan dengan administrasi hukum, keadilan distributif berkonsentrasi pada hasil.

Dalam konteks keadilan distributif, keadilan dan kepatutan (equity) tidak tercapai semata-mata dengan penetapan nilai yang aktual, melainkan juga atas dasar kesamaan antara satu hal dengan hal lainnya.

Hukum tanpa keadilan akan terjadi kesewenang-wenangan. Sebenarnya keadilan dan kebenaran merupakan nilai kebajikan yang paling utama, sehingga nilai-nilai ini tidak bisa ditukar dengan nilai apapun.

Lima jenis norma distributif didefinisikan oleh Donelson R. Forsyth

  1. Kesetaraan
  2. Ekuitas
  3. Kekuasaan
  4. Kebutuhan
  5. Tanggung jawab

Keadilan distributif mengacu pada

  • Keadilan adalah ”Tuntutan” yang menyerukan penciptaan negara yang adil dengan melakukan apa yang diminta dan dengan tidak melakukan ketidakadilan.
  • Keadilan ialah “Keadaan” berarti bahwa semua pihak mendapatkan apa yang pantas dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga yang diberi keadilan, setiap orang diperlakukan dengan cara adil (tanpa memandang suku, ras, agama, atau sekte).
  • Keadilan adalah “Keutamaan”, yang merupakan tekad dan sikap untuk melakukan hal yang benar.

Keadilan Substantif

Keadilan substansial/keadilan substansif adalah keadilan yang diberikan sesuai dengan aturan hukum substantif, tanpa melihat kesalahan-kesalahan prosedural yang tidak berpengaruh pada hak-hak substantif yang berperkara.

Dalam hukum pidana keadilan substantif adalah keadilan yang diciptakan oleh hakim dalam putusan-putusannya berdasar hasil galiannya atas rasa keadilan di dalam masyarakat, tanpa dibelenggu bunyi pasal undang-undang yang berlaku. Itulah makna judge makes law, hakim membuat hukum.

Dalam wacana akedemik maupun politik hukum dikenal fungsi hakim sebagai pembaru hukum, dalam fungsinya yang demikian hakim bukan sekedar menerapkan aturan tapi lebih menukik lagi menemukan dan menciptakan hukum. Keyakinan hakim adalah sebuah ruang yang harus dibangun, dikembangkan, dan dilaksanakan sebagai ornamen ilmu dan agama dalam upaya pencari keadilan substantif.

Dapat diperjelas keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani. Dengan demikian, mestinya penegakan substantif juga harus bersifat selektif kasuistik dengan didukung argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan Prosedural

Keadilan prosedural adalah mekanisme untuk menentukan suatu ketetapan. Keadilan prosedural diartikan sebagai mekanisme penentuan keadilan berdasarkan proses atau bentuk-bentuk prosedur. Terdapat enam aturan pokok dalam keadilan prosedural, yaitu :

  1. Konsistensi
  2. Minimalisasi bias
  3. Informasi yang akurat
  4. Dapat diperbaiki
  5. Representative
  6. Etis

Prosedur yang adil terwujud bila didalamnya ada partisipasi/representasi berbagai pihak, transparansi dan akurasi informasi, akuntabilitas dan tidak bias, kompentensi dan konsistensi serta etis. Ada dua model keadilan prosedural yang dibahas, yaitu model kepentingan pribadi (self interest model) dari Thibaut dan Walker (1917) kemudian model nilai-nilai kelompok (group value model) yang dikemukakan oleh Lind dan Tyler (1988).

Konsep keadilan prosedural menjelaskan bahwa individu tidak hanya melakukan evaluasi terhadap alokasi atau distribusi outcomes, namun juga mengevaluasi terhadap keadilan prosedur untuk menentukan alokasi tersebut.

Diskursus mengenai keadilan akan pernah bermuara. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah konsep keadilan mana yang cocok untuk diterapkan. Tujuan hukum mana yang harus didahulukan apakah kemanfaatan, kepastian, atau keadilan.

Untuk menjawab itu, hakim dalam keputusannya untuk mencapai keadilan tidak hanya mengedepankan kepastiaan hukum (prosedural), tetapi harus menggali fakta-fakta materiil (substantif) sebagaimana prinsip yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch “Summum Ius summa inuria”, keadilan tertinggi adalah hati nurani.

Untuk menguji suatu keadilan diperlukan teori, diantaranya:

a. Teori Moral Judgement

Kohlberg (1917) menyatakan konsep moralitas lebih merupakan konsep yang filosofis (etis) daripada sekedar konsep tingkah laku, dengan analisis filosofis

b. Teori Atribusi

Teori atribusi Kelly mengungkapkan, ketika kita bertanya apa penyebab orang lain berperilaku apakah perilaku tersebut disebabkan factor internal maupun eksternal dari orang tersebut,

c. Teori Perbandingan Sosial

Teori perbandingan sosial ini dirumuskan oleh Festinger (1950, 1954). Pada dasarnya teori ini berpendapat bahwa proses saling mempengaruhi dan perilaku saing bersaing dalam interaksi sosial ditimbulkan oleh adanya kebutuhan untuk menilai diri sendiri (self evaluation) dan kebutuhan ini dapat dipenuhi dengan membandingkan diri sendiri dengan orang lain.

Dalam menilai keadilan sendiri kita harus melihat segala sesuatu dari sisi baik dan buruk nya terlebih dahulu serta melakukan sesuatu dengan aturan hukum yang ada.

--

--